SawarnaNews, Jakarta – Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk dana desa mencapai Rp 20 triliun dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2015. Jumlah itu meningkat Rp 11 triliun dari anggaran sebelumnya yang hanya mencantumkan anggaran desa Rp 9 triliun.
“Alokasi dana desa ditambah Rp 11 Triliun sehingga totalnya Rp 20 triliun dalam APBN-P 2015,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Istana Kepresidenan, Rabu (24/12/2014).
Dengan pengalokasian itu, ditambah dengan alokasi dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, Bambang memperkirakan setiap desanya akan mendapat Rp 750 juta di tahun depan.
Dengan adanya kenaikan anggaran ini, secara otomatis desa - desa Di Indonesia mendapatkanya take terkecuali desa sawarna bayah, lebak banten.
Untuk mengelola anggaran yang besar itu, Bambang mengatakan pemerintah sudah menunjuk Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk bertanggung jawab memberikan fasilitas, bimbingan serta pengawasan atas dana desa.
“Ini bukan block grant yang bisa dipakai semaunya, tapi dana yang digunakan dan diarahkan sesuai pembangunan nasional,” kata dia.
Khusus untuk tahun 2015 ini, Bambang menuturkan anggaran dana desa itu seharusnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur. Dia mencontohkan sebuah desa penghasil padi, maka penggunaan dana desanya difokuskan kepada pembangunan irigasi.
“Yang lain bisa saja perlu jalan dan pasar. Jadi akan bervariasi, tapi yang pasti jelas guidance-nya,” ujar mantan Wakil Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Alokasi dana desa ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di dalam aturan tersebut, alokasi anggaran dana desa sebesar 10 persen dari total dana transfer ke daerah. Ada pun, alokasi dana desa dalam APBN 2015 yang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR lalu adalah sekitar Rp 9 triliun. (tribunnews.com)